Bima, redaksiportantb.net--- Dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Darusalam dan Sanolo melaksanakan kegiatan proses Pengajuan badan hukum secara online melalui website bumdes.kemendesa.go.id. Rabu (23/4/2025).
Prosesnya kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk melengkapi dokumen berbadan hukum BUMDES melalui Kementrian Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertemuan Desa Darusalam yang dilakukan secara online dan difasilitasi oleh TAPM Kabupaten Bima, Pendamping Desa Kecamatan Bolo dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Mengingat pentingnya BUMDES untuk memiliki Badan Hukum dari Kementrian Hukum, pihak BUMDES masing masing Desa Se Indonesia harus mendaftarkan diri dengan beberapa persyaratan yakni , Berita Acara Musdes Pendirian Bum Desa , Daftar Hadir dan Foto Kegiatan Kegiatan, Berita Acara Musdes Revisi Perdes dan Anggaran Dasar menyesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021, Daftar dan Foto Kegiatan. Kemudian Berita Acara Musdes Revisi ART dan Program Kerja Bum desa , Daftar Hadir dan Foto Kegiatan.
Selain itu juga pihak BUMDES melengkapi Berita Acara Pengakatan Pengelola, Daftar Hadir dan Foto Kegiatan serta Dokumen Perdes, AD, ART dan Program Kerja Bum Desa maupun SK Direktur , NPWP.
Salah seorang Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Tingkat Kabupaten Bima M. Din M. Din kepada media ini Rabu (23/4/2025), menegaskan, bahwa BUMDES Se Indonesia diwajibkan untuk Pengajuan Badan Hukum secara Online ke Kementerian Hukum . Dan bilamana tidak dilakukan , maka konsekwensinya BUMDES tersebut 1. Tidak dapat menjadi pemegang saham. 2 . Tidak dapat menjalankan usaha sebagai LKM, 3. Tidak dapat melakukan transaksi keuangan besar. 4. Tidak dapat mengakses pendanaan dari lembaga keuangan. Lembaga keuangan yang dimaksudkan tersebut yakni bank umum yang membutuhkan jaminan hukum dalam bentuk badan hukum. Dan keputusan ini berdasarkan Permendespdtt no 3 Tahun 2021 Tentang pendaftaran , pendataan dan pemeringkatan , pembinaan dan pengadaan barang dan / Jasa Badan Usaha Milik Desa. "Tegasnya. (***)