Selain Memiliki Barang Haram, HM, Juga Menjadi Status DPO
Cari Berita

Advertisement

Selain Memiliki Barang Haram, HM, Juga Menjadi Status DPO

Jumat, 17 Januari 2025

Bima , redaksiportalntb.net--- Melalui proses pemeriksaan DITRESNARKOBA POLDA NTB, salah seorang terduga pelaku bandar Narkoba bernama Hariman (39) tahun, Warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten  Bima, Resmi ditetapkan sebagai  tersangka.  

Hariman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ditersnarkoba Polda NTB Minggu lalu karena diduga kuat memiliki barang haram .  Selain itu,  terduga pula masuk dalam daftar pencarian orang atau status DPO, yang berdasarkan Undang Undang No 35 Tahun 2009. 

Atas perbuatan yang melawan Hukum tersebut, Hariman dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. 
Pasal 114 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana. 

Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. 
Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang pidana mati atau pidana penjara seumur hidup bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam pasal ini dengan jumlah tertentu. (***).