KPU Kabupaten Bima, Memasang Fasilitasi APK Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Cari Berita

Advertisement

KPU Kabupaten Bima, Memasang Fasilitasi APK Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Selasa, 15 Oktober 2024

Bima, Redaksi Portalntb.net--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memasang fasilitasi Alat Peraga Kampaye (APK) dalam bentuk Baliho untuk dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 pada 5 titik lokasi yang telah ditetapkan, Selasa (15/10). 


Titik Pemasangan Baliho untuk dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima dilakukan pada 5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bima yakni pada Cabang Tente Kecamatan Woha, Pertigaan menuju Pelabuhan Kecamatan Sape, Cabang Bolo Kecamatan Bolo, Desa Kole Kecamatan Ambalawi, dan di sekitar pertigaan Doro Belo Kecamatan Palibelo.


Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menyebutkan sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabuapaten/Kota memfasilitasi pemasangan APK dalam bentuk Baliho adalah paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon. 

"KPU Kabupaten Bima menetapkan jumlah fasilitasi Alat Peraga Kampanye kepada setiap Pasangan Calon dalam bentuk Baliho sebanyak 5 buah setiap Paslon, Spanduk masing-masing 382 buah setiap Paslon, dan Umbul-Umbul masing-masing sebanyak 360 buah setiap Paslon". sebut Ady. 

"Disamping itu KPU Kabupaten Bima juga menfasilitasi Bahan Kampanye berupa Selebaran, Brosur, Pamflet, dan Poster masing-masing sebanyak 20.000 lembar per Jenis untuk setiap Paslon". tambah dia.(Red).