PORTALNTB.TOP, | BIMA -- Ketua Umum Partai Golkar tingkat pusat Air Langga Hartarto telah menetapkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten bima, tahun 2020.
Dua nama calon yang ditetapkan tersebut yakni, Hj Indah Damayanti Putri SE, (Bupati Bima red) menjadi Calon Kepala daerah kabupaten bima, dan Drs H.Dahlan H.M.Nor (Wabup red) menjadi calon wakil kepala daerah.
Meski demikian, penetapan kedua nama calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk partai golkar yang mana dalam isi surat tersebut, belum final. Pasalnya surat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Partai Golkar dengan Nomor : B-214/GOLKAR/III/2020, dinilai hanya bersifat sementara.
Salah satu tokoh Politik Kecamatan bolo Ahmad SH, menilai surat penetapan itu sah sah saja. " Umi Dinda kan Ketua Partai Golkar Kabupaten bima ya wajar diusung oleh partai golkar. Dan itu ngga bisa di khianati. Tapi Drs.H.Dahlan ini yang perlu di pertanyakan apa iya golkar mengusungkan kembali.
Kita melihat surat penetapan sementara ini pada poi 3. Disitu jelas dikatakan bahwa DPP Partai Golkar dengan berbagai alasan bisa melakukan pembatalan atas penyusunan nama tersebut. Dan surat itu hanya bersifat sementara." ungkap Ahmad SH saat dimintai tanggapan Media ini Selasa (24/3).
Ditambahkan oleh Ahmad SH, dalam sepanjang sejarah Pilpres, Pilkada, Pilgub, maupun Pilkot di era demokrasi sekarang, tidak ada petahana mengulang kembali untuk berpasangan dengan pasangan awalnya. Dan kalaupun itu berani berarti sejarah itu tercatat di era demokrasi.
Kisahkan saja pada RI 1, pasangan pertama Jokowi dan Yusuf Kalla dan tahap kedua Jokowi dengan Mahruf Amin, Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang dengan Badrul Munir, dan tahap kedua berpasangan dengan M.Amin.
Dan Bupati H.Feri Julkarnain pasangan pertama H.Usman AK, dan pasanagan tahap kedua H.Syafrudin. Dan sementara Dinda Damayanti Putri pasangan pertama H.Dahlan, dan pasangan berikut ini lagi apa H.Dahlan..? Ngga mungkin. Ini sejarah " tutur Ahmad SH. (Ami).