Berawal Dari Informen Satu Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Cari Berita

Advertisement

Berawal Dari Informen Satu Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 November 2019


Bima, Portalntb.top- Personil Madapangga Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Sabtu (30/11/2019), jam 04:00 wita.

Pengamanan tersebut, di lakukan di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Peristiwa pengamanan tersebut terkait dengan kasus pencurian kekerasan di sekitar  tempat Wisata Madapangga Desa Ndano Kecamatan Madapangga pada Rabu tanggal 27 November 2019 jam 23:00 Wita. Diduga motor tersebut, merupakan milik korban bernama Ridwan H Mahmud warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga. 

Dalam kronologis kejadian itu diawali pihak personel  Madapangga mendapat informasi dari informan bahwa ada orang yang mau jual sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian anggota personel Madapangga  sepakat dengan informan untuk melakukan transaksi jual beli motor dengan seseorang  di Desa Ngali Kecamatan Belo.

Setelah  disepakati tempat transaksi,  kemudian sekitar jam 04.00 Wita tepat di jln raya Desa Ngali Kecamatan Belo dilakukan transaksi jual beli motor Vixion antara informan dengan salah seorang yang belum  dikenal. merasa curiga pihak penjual kemudian pergi menghindar dan berlari ke kampung  dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion yang mau dijual kepada informan.

Akibatnya, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tersebut, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Madapangga. Diduga sepeda motor Yamaha Vixion tersebut identik dengan sepeda motor milik korban (Ridwan red) berdasarkan pengecekan oleh pihak petugas terkait.

Sementara sebelumnya,  personel Polsek Madapangga pada hari Jumat tanggal 29 Nopember  2019 jam 03.00 Wita di sekitar jalan tani lokasi persawahan Desa Monggo Kecamatan Madapangga  saat melaksanakan patroli rutin mendapat laporan  dari warga  setempat bahwa telah melihat sinar lampu senter di jln tani yang tidak jauh dengan jln Raya Bima-Dompu, kemudian personel  polsek mendatangi lokasi tersebut  dan tidak menemukan orang  di lokasi akan tetapi menemukan 2 (dua) unit sepeda motor  yakni 1  unit sepeda motor Honda Vario 150, Nomor mesin : KF11E2320512,  dengan Nomor  rangka :
MH1KF1121HK325263
dan 1 unit Honda Supra 125 tanpa nomor Polisi Supra x 125 , 
Nomor mesin : JB91E3127074, 
Nomor rangka  : MH1JB9138CK138352 dan 2  unit Spm temuan  diamankan di Polsek Madapangga karena diduga  hasil kejahatan ( pencurian) yang di tinggalkan oleh pelaku  setelah melihat personel Polsek madapangga yang datang di lokasi  tersebut. 

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bima   yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri dan identitas seperti yang di jelaskan di atas agar mendatangi Kantor Polsek Madapangga  dengan membawa serta bukti kepemilikan di antaranya STNK  dan BPKB." Harapnya.(HF/A)