Bima, Portalntb.top- Personil Madapangga Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Sabtu (30/11/2019), jam 04:00 wita.
Pengamanan tersebut, di lakukan di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Peristiwa pengamanan tersebut terkait dengan kasus pencurian kekerasan di sekitar tempat Wisata Madapangga Desa Ndano Kecamatan Madapangga pada Rabu tanggal 27 November 2019 jam 23:00 Wita. Diduga motor tersebut, merupakan milik korban bernama Ridwan H Mahmud warga Desa Monggo Kecamatan Madapangga.
Dalam kronologis kejadian itu diawali pihak personel Madapangga mendapat informasi dari informan bahwa ada orang yang mau jual sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian anggota personel Madapangga sepakat dengan informan untuk melakukan transaksi jual beli motor dengan seseorang di Desa Ngali Kecamatan Belo.
Setelah disepakati tempat transaksi, kemudian sekitar jam 04.00 Wita tepat di jln raya Desa Ngali Kecamatan Belo dilakukan transaksi jual beli motor Vixion antara informan dengan salah seorang yang belum dikenal. merasa curiga pihak penjual kemudian pergi menghindar dan berlari ke kampung dengan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion yang mau dijual kepada informan.
Akibatnya, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tersebut, langsung dibawa dan diamankan di Polsek Madapangga. Diduga sepeda motor Yamaha Vixion tersebut identik dengan sepeda motor milik korban (Ridwan red) berdasarkan pengecekan oleh pihak petugas terkait.
Sementara sebelumnya, personel Polsek Madapangga pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 jam 03.00 Wita di sekitar jalan tani lokasi persawahan Desa Monggo Kecamatan Madapangga saat melaksanakan patroli rutin mendapat laporan dari warga setempat bahwa telah melihat sinar lampu senter di jln tani yang tidak jauh dengan jln Raya Bima-Dompu, kemudian personel polsek mendatangi lokasi tersebut dan tidak menemukan orang di lokasi akan tetapi menemukan 2 (dua) unit sepeda motor yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario 150, Nomor mesin : KF11E2320512, dengan Nomor rangka :
MH1KF1121HK325263
dan 1 unit Honda Supra 125 tanpa nomor Polisi Supra x 125 ,
Nomor mesin : JB91E3127074,
Nomor rangka : MH1JB9138CK138352 dan 2 unit Spm temuan diamankan di Polsek Madapangga karena diduga hasil kejahatan ( pencurian) yang di tinggalkan oleh pelaku setelah melihat personel Polsek madapangga yang datang di lokasi tersebut.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bima yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri dan identitas seperti yang di jelaskan di atas agar mendatangi Kantor Polsek Madapangga dengan membawa serta bukti kepemilikan di antaranya STNK dan BPKB." Harapnya.(HF/A)