Sidak Sengketa Lahan Berlangsung Di So Mangge Desa Nggembe
Cari Berita

Advertisement

Sidak Sengketa Lahan Berlangsung Di So Mangge Desa Nggembe

Jumat, 28 Oktober 2022

BIMA , PORTALNTB.NET---- Empat (4) orang Anggota Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Raba Bima,  menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan tanah seluas lebih kurang 1.800 M2   di So Mangge Desa Nggembe, Kecamatan Bolo Kabupate Bima ,  sekitar pukul 09:20 Wita Jum,at , (28/10) Tahun 2022. 


Sidang lapangan yang diketuai Kepala Bagian Humas Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Jr Sutanto dan masing masing  empat orang pengacara baik tergugat maupun penggugat secara langsung di gelar di lokasi objek perkara pada Jumat.

“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa di mana, letaknya di mana tanah seluas lebih kurang 1.800 M2 itu, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Raba Bima kepada beberapa awak Media saat di mintai tanggapan pasca sidang lapangan dilakukan. 


Namun dalam mengawali sidang sengketa lahan tersebut,  pihak Majelis hakim yang di bawah pimpin Humas Pengadilan Negeri Raba Bima Jr Sutanto,  menghadirkan pihak penggugat maupun tergugat pada Aula Kantor Desa Nggembe untuk menjelaskan sejumlah  dokumen surat tanah yang mereka miliki.

Sementara yang menjadi obyek sengketa itu yakni , Tanah kering /tanah sawah seluas lebih kurang 1.800 M2 yang terletak di blok 11 So Mangge , Dusun Rade Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang berdasarkan SPPT No 52.06. 020.016.011.-011-0045.0/97-01 atas nama Sukur M.Amin alias M.Syukur Bin M.Amin dengan memiliki batas batas tertentu. 

Sedangkan terkait obyek sengketa lahan tersebut bermula. dari para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat dan para turut Tergugat dalam perkara ini adalah , bermula Pengguga 1 memperoleh tanah kering /tanah sawah secara keseluruhan seluas lebih kurang 5.500 M2 dengan No. kohir 612 atas nama Sini/Syukur yang didapati dan diperoleh dari pembagian warisan yang diberikan oleh kakek bernama Sini Bin H.A.Kader alais Muhsin Bin H.Kader kepada penggugat 1, dan pada saat itu pula penggugat 1 menguasai menggarap dan memiliki secara terus menerus tanah tersebut dan menanami padi , jagung, dan lain lain. 

Namun untuk mengetahui kepastian keputusan terkait Obyek sengketa lahan tersebut, pihak Humas Pengadilan Negeri Raba Bima Jr Sutanto secara singkat menambahkan bahwa masih dalam proses .

" Kita akan lakukan pemeriksaan obyek sengketa lahan secara nyata seperti apa, apa ada bangunan , ada sumur bor atau tidak, dan sementara belum ada keputusan ." Tamba Sutanto. (Ami)